Minggu, 28 Jun 2026
Home
Search
Menu
Share
More
Maskuri Jepara pada Daerah Hukum Jepara Redaksi
12 Agu 2025 20:26 - 2 menit reading

Kejari Jepara Terima Pelimpahan Tahap II Tersangka Penipuan Dan Penggelapan Rp 600 Juta

Views: 161

Liputandesa.id — Jepara [ Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp600 juta, Selasa (12/8/2025). Tersangka berinisial SY, warga Kelurahan Bapangan, Kecamatan Jepara.

Perkara ini bermula dari laporan Sugeng Cahyono bin Sutrisno, warga Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, yang mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Dugaan penipuan terjadi ketika korban tengah menghadapi persoalan hukum, yang diduga dimanfaatkan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi.

Laporan korban tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/67/X/2024/SPKT/Polres Jepara/Polda Jawa Tengah tertanggal 1 Oktober 2024. Setelah melalui proses penyidikan di kepolisian, berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke kejaksaan bersama tersangka dan barang bukti.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Jepara, Dian Mario, membenarkan pelimpahan tersebut. ā€œTersangka SPY akan segera diadili di Pengadilan Negeri Jepara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,ā€ ujarnya.

Dengan diterimanya pelimpahan tahap II ini, Kejari Jepara akan segera memproses administrasi dan melimpahkan perkara ke pengadilan untuk disidangkan dalam waktu dekat.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Jepara, Dian Mario, saat dikonfirmasi awak media, pada Selasa (12/8/2025) membenarkan adanya proses pelimpahan dari pihak kepolisian ke kejaksaan.

Dengan diterimanya pelimpahan Tahap II, Kejaksaan Negeri Jepara akan segera menindaklanjuti dan membawa perkara ini ke meja hijau.

“Tersangka SPY akan segera diadili di Pengadilan Negeri Jepara, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Dian Mario. ( Red ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *