Sabtu, 27 Jun 2026
Home
Search
Menu
Share
More
19 Agu 2025 21:05 - 4 menit reading

BPK RI Temukan Kelebihan Bayar Publikasi DPRD Dan Disparbud Jepara, Delapan Media Mengembalikan Capai Ratusan Juta

Views: 1013

Liputandesa.id — Jepara [ Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Jawa Tengah mengungkap adanya kelebihan pembayaran belanja publikasi media di Sekretariat DPRD dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2024. Temuan ini tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 61.B/LHP/XVIII.SMG/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025. ( 20/08/2025).

Haryanto Pimpinan Redaksi Media Liputandesa.id menyoroti temuan BPK menemukan selisih harga cukup signifikan antara tarif publikasi yang dibayarkan Sekretariat DPRD dibandingkan dengan harga publikasi melalui Dinas Kominfo. Selisih itu mencapai Rp813.485.000, sementara hasil verifikasi lebih lanjut menunjukkan kelebihan pembayaran yang tidak didukung bukti kewajaran sebesar Rp428.756.058.

Selain itu, di Disparbud, BPK menemukan penggunaan Standar Satuan Harga (SSH) belanja publikasi media online yang tidak rinci, proses negosiasi harga e-purchasing yang dilakukan dalam waktu berdekatan, hingga pengadaan jasa iklan/reklame, film, dan pemotretan yang nilainya melebihi standar harga Diskominfo.

Sekretariat DPRD Kabupaten Jepara sebagai pengguna anggaran publikasi media.Dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) sebagai pelaksana pengadaan publikasi, iklan, dan film.

Delapan media online rekanan DPRD yang menerima pembayaran di atas harga wajar, yaitu,  DI, Rdr K, LNG N, Hmr.com, Jt.com , TtJg, Jgl Jlg  SMM,  hal ini tidak mencerminkan Media sebagai pilar demokrasi, dan kontrol sosial pemerintah, tidak menjujung tinggi kode etik jurnalistik, Undang – undang no. 40 tahun 1999 tentang Pers. Tegas Haryanto.

Tambahnya, BPK RI Perwakilan Jawa Tengah sebagai auditor yang melakukan pemeriksaan. Kelebihan pembayaran ini terjadi di dua instansi pemerintah daerah, yakni Sekretariat DPRD Kabupaten Jepara dan Disparbud Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Temuan ini terungkap dalam pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2024, dan resmi diumumkan oleh BPK pada 26 Mei 2025.

Menurut analisis BPK, penyebab terjadinya kelebihan pembayaran antara lain. Sekretariat DPRD tidak menggunakan standar harga yang berlaku di Diskominfo, sehingga harga publikasi media dibayar lebih tinggi.

Dasar SSH Pemkab Jepara Tahun 2024 tidak mengatur rinci tarif iklan publikasi di media online. Disparbud melakukan pengadaan publikasi dan iklan melalui aplikasi e-purchasing dengan negosiasi yang sangat terbatas waktunya, sehingga tidak mencerminkan harga pasar. Pengadaan iklan/reklame, film, dan pemotretan juga dinilai melebihi harga kewajaran.”Tambahnya.

Sekretariat DPRD Jepara, Saat dikonfirmasi tim Redaksi media Liputandesa.id di ruang kerjanya, pihak Sekretariat DPRD menyatakan bahwa seluruh kegiatan telah dilaksanakan sesuai mekanisme.

ā€œSemua sudah melalui pembahasan dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD. Terkait adanya selisih anggaran, itu menjadi tanggung jawab OPD terkait,ā€ ujarnya.

Kepala Disparbud Jepara, Saat tim Redaksi media Liputandesa.id menghubungi melalui sambungan WhatsApp untuk dimintai tanggapan terkait temuan selisih iklan publikasi, Kepala Disparbud tidak memberikan jawaban. Hingga berita ini diturunkan, ia memilih bungkam.

Temuan dari tabel BPK, harga satuan publikasi untuk media ā€œRdr Kā€ dibayar Rp4.995.000/berita, sedangkan harga di Diskominfo hanya Rp2.000.000/berita. Dengan total 40 berita, selisihnya mencapai Rp119.800.000.
Pola serupa terjadi di media lain, misalnya:
DI : selisih Rp 60.000,000,  LNG N: selisih Rp106.800.000  Hmr.com: selisih Rp129.960.000, Jt.com: selisih Rp120.000.000, TtJg: selisih Rp120.000.000, Jgl Jlg: selisih Rp116.000.000  SMM: selisih Rp116.000.000.

Total selisih harga mencapai Rp813.485.000, dan setelah verifikasi BPK, kelebihan bayar yang tidak didukung bukti kewajaran tercatat Rp428.756.058.

“Hal ini menjadi perhatian publik, karena semua pihak yang dianggap sebagai media profesional tetap menjalin kerja sama dengan sejumlah OPD. Namun, kerja sama tersebut diduga tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Bahkan, ada kesan seolah-olah pura-pura tidak tahu bahwa praktik tersebut berpotensi menjadi bagian dari dugaan tindak pidana korupsi. Dari sisi mens rea (niat batin pelaku), hal ini dapat diartikan adanya dugaan niat jahat atau kesengajaan untuk melakukan perbuatan melawan hukum.”

Disparbud, Berdasarkan tabel riwayat transaksi e-purchasing, belanja publikasi media promosi tercatat senilai Rp7.000.000/paket, padahal hasil verifikasi BPK menunjukkan harga kewajaran hanya Rp5.000.000/paket.
Selain itu, pengadaan iklan, film, dan pemotretan yang dilakukan melalui vendor juga melebihi standar harga Diskominfo. Proses negosiasi harga dinilai tidak objektif karena dilakukan dalam waktu yang berdekatan, bahkan hanya berdasarkan kedekatan dengan media rekanan.

LHP BPK RI Perwakilan Jawa Tengah menegaskan bahwa pengelolaan belanja publikasi media di Kabupaten Jepara masih bermasalah. Baik di Sekretariat DPRD maupun di Disparbud, ditemukan kelebihan pembayaran ratusan juta rupiah yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

BPK meminta agar seluruh temuan segera ditindaklanjuti, termasuk mengembalikan kelebihan pembayaran ke kas daerah, serta memperbaiki mekanisme pengadaan dan penetapan SSH agar lebih transparan dan sesuai harga pasar. (Tim Red).




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *