Minggu, 28 Jun 2026
Home
Search
Menu
Share
More
Maskuri Jepara pada Daerah Ekonomi Hukum Jepara Redaksi
21 Jul 2025 21:33 - 3 menit reading

Transparansi Anggaran Publikasi Sejauh Mana Peran Diskominfo Bermitra dengan Pedia?

Views: 211

Jepara, Liputandesa.id [ Dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan anggaran publikasi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Jepara kembali mencuat. Sorotan publik mengarah pada kemitraan Diskominfo dengan salah satu media digital, Pedia, yang diduga menerima kucuran dana publikasi tanpa mekanisme terbuka yang dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.( 21/07/2025).

Sejumlah pihak mempertanyakan kejelasan mekanisme kerja sama antara Diskominfo Jepara dan media digital Pedia dalam proyek publikasi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024–2025. Indikasi penggelontoran dana ratusan juta rupiah muncul tanpa adanya dokumentasi yang menunjukkan proses seleksi mitra, tolok ukur kinerja, atau hasil publikasi yang dapat diakses publik secara terbuka.

Pihak utama dalam isu ini adalah Diskominfo Kabupaten Jepara, sebagai pengelola anggaran dan pelaksana program publikasi. Pedia, sebagai pihak penerima kerja sama publikasi. Masyarakat dan media lokal, sebagai pemantau kebijakan publik. Pemimpin Redaksi media daring lokal, Haryanto, yang memberikan pernyataan kritis terhadap sistem penganggaran tersebut.

Menurut Haryanto, publik memiliki hak untuk mengetahui secara rinci siapa saja mitra media yang menerima anggaran publikasi dan apa saja bentuk kinerja yang telah dicapai.

Isu ini mulai mencuat sejak pertengahan tahun anggaran 2024/2025, bertepatan dengan dimulainya proses evaluasi dan pelaporan penggunaan anggaran oleh setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Namun, dugaan kerja sama dengan Pedia disebut telah berlangsung sejak awal tahun 2024, atau bahkan lebih awal tahu sebelumnya.

Fokus utama berada di lingkungan Dinas Kominfo Kabupaten Jepara, sebagai lembaga pengampu program publikasi. Pusat pengambilan kebijakan dan pencairan anggaran diketahui bersumber dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun berjalan yang tercatat dalam sistem administrasi keuangan daerah.

Ketiadaan transparansi dalam pemilihan mitra publikasi serta tidak dibukanya informasi anggaran kepada publik menimbulkan kecurigaan atas praktik-praktik penggunaan dana publik yang tidak akuntabel. Apalagi, dalam era digital, distribusi informasi tak hanya berdampak pada edukasi publik, tetapi juga pada persepsi dan legitimasi pemerintah. Bila tidak dikelola dengan jujur dan terbuka, publikasi bisa menjadi alat propaganda, bukan sarana keterbukaan informasi.

Secara normatif, kerja sama publikasi seharusnya dijalankan melalui proses. Tender terbuka. Penunjukan langsung berdasarkan klasifikasi nilai kontrak; Atau perjanjian kerja sama (MoU) dengan mitra media yang telah terverifikasi Dewan Pers.

Namun, tidak ditemukannya dokumentasi atau pengumuman terbuka mengenai proses pemilihan Pedia sebagai mitra menimbulkan dugaan adanya penunjukan yang tidak sesuai prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah.

ā€œTransparansi anggaran publik bukan hanya soal administrasi, tapi inti dari pemerintahan yang demokratis. Publik berhak tahu siapa yang menerima dana publikasi, untuk apa, dan apa hasilnya,ā€ ujar Haryanto, Pemimpin Redaksi salah satu media daring di Jepara.

Sebagai instansi teknis, Diskominfo Jepara memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan kepada publik.Daftar mitra media resmi, Nilai kontrak kerja sama, Produk jurnalistik yang telah dihasilkan.

Redaksi Liputandesa.id membuka ruang klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, khususnya Diskominfo dan Pedia, untuk memberikan penjelasan resmi agar masyarakat tidak terus berspekulasi. Informasi lanjutan akan terus dipantau, termasuk potensi pelanggaran regulasi dan etika pengelolaan keuangan publik. (Ret Tim) .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *