Minggu, 28 Jun 2026
Home
Search
Menu
Share
More
Maskuri Jepara pada Daerah Ekonomi Hukum Jepara Redaksi
29 Jul 2025 20:57 - 2 menit reading

Situs LPSE Jepara Berubah Domain, Layanan Tetap Bisa Diakses Normal

Views: 190

Liputandesa.id — Jepara, [  Pemerintah Kabupaten Jepara resmi mengumumkan perubahan domain situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dari lpse.jepara.go.id menjadi spse.inaproc.id/jepara. Perubahan ini merupakan bagian dari kebijakan nasional yang diterapkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) guna mengintegrasikan seluruh sistem pengadaan secara elektronik ke dalam satu portal nasional.(29/07/2025).

Domain LPSE Jepara yang sebelumnya menggunakan alamat lokal kini dialihkan ke domain nasional. Perubahan ini bertujuan menyatukan sistem pengadaan elektronik seluruh Indonesia di bawah naungan SPSE Nasional (Sistem Pengadaan Secara Elektronik).

Kebijakan ini diterapkan oleh LKPP, dengan pelaksanaan di tingkat daerah oleh Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Jepara. Endro Wahyu, selaku Kepala Bagian PBJ Setda Jepara, menjadi narasumber utama dalam klarifikasi kebijakan ini.

Perubahan domain resmi diberlakukan sejak 24 Juni 2025. Sejak tanggal tersebut, pengguna yang mengakses situs lama akan diarahkan secara otomatis ke alamat baru.

Perubahan domain berlaku untuk seluruh layanan LPSE milik Pemerintah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, namun merupakan bagian dari sistem nasional SPSE yang dikelola LKPP.

Perubahan ini didasarkan pada kebijakan nasional LKPP untuk mengintegrasikan seluruh LPSE daerah ke dalam satu sistem SPSE Nasional. Tujuannya adalah untuk menciptakan proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel.

Masyarakat dan pelaku usaha yang sebelumnya mengakses melalui lpse.jepara.go.id kini diarahkan ke spse.inaproc.id/jepara secara otomatis. Layanan pengadaan tetap berjalan normal tanpa gangguan akses, dan tidak ada perubahan dalam mekanisme layanan publik maupun pelaksanaan tender elektronik.

Menanggapi munculnya pemberitaan yang menyebutkan bahwa proses pengadaan elektronik di Jepara berjalan lambat dan menimbulkan polemik di masyarakat, Endro Wahyu memberikan penjelasan resmi.

Menurutnya, tugas Pokja Pemilihan hanya sebatas pada proses pemilihan penyedia jasa atau barang, mulai dari tahapan lelang hingga pengumuman pemenang. Tahapan penandatanganan kontrak dan pelaksanaan pekerjaan sepenuhnya menjadi wewenang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

ā€œPokja telah menyelesaikan tugas sesuai jadwal yang tercantum dalam sistem SPSE. Setelah pengumuman pemenang, proses selanjutnya menjadi tanggung jawab OPD pengguna anggaran,ā€ tegas Endro.

Ia juga mengklarifikasi bahwa Indeks Prestasi (IP) tidak digunakan sebagai bahan evaluasi dalam proses pemilihan penyedia, sebagaimana telah diatur dalam dokumen pemilihan. Namun memang, terdapat perbedaan IP antar penyedia yang terekam dalam data sistem SPSE.

Endro menambahkan bahwa seluruh proses pengadaan telah berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku, dan pihak PBJ berharap klarifikasi ini dapat meluruskan kesimpangsiuran informasi yang beredar di tengah masyarakat.

Reporter: Tim Liputandesa.id
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *