Minggu, 28 Jun 2026
Home
Search
Menu
Share
More
Maskuri Jepara pada Ekonomi Hukum Jepara Redaksi
2 Jul 2025 09:43 - 2 menit reading

PBJ Jepara Diduga Langgar Aturan, Tambahkan Syarat Lelang Tanpa Dasar Teknis

Views: 97

Liputandesa.id — Jepara, [ Panitia Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kabupaten Jepara mendapat sorotan tajam dari sejumlah pemerhati pengadaan, lantaran dinilai gegabah menerapkan syarat tambahan dalam proses lelang LPSE tanpa disertai dasar hukum maupun surat teknis dari dinas terkait. (02/07/2025).

Pernyataan ini disampaikan Lukman Hakim, pemerhati Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Jepara, dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (28/6/2025).

“PBJ Jepara terlalu gegabah memberikan syarat tambahan tanpa melampirkan surat persetujuan atau petunjuk teknis dari pejabat berwenang seperti PA/KPA. Ini menyalahi prinsip dasar pengadaan,” tegas Lukman.

Menurutnya, dalam sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), setiap tambahan syarat dalam dokumen pemilihan penyedia harus mengacu pada regulasi yang sah, yakni Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diubah menjadi Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Lukman menegaskan bahwa tambahan syarat dalam dokumen lelang hanya diperbolehkan jika ada dasar legal yang kuat dan dikeluarkan secara resmi oleh pejabat teknis yang memiliki kewenangan.

“Tambahan syarat boleh saja, tapi harus ada legalitasnya. Kalau tidak, bisa menimbulkan dugaan adanya permainan dalam proses lelang,” ujarnya.

Ia pun menguraikan bahwa dalam tahapan LPSE, prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas harus dijunjung tinggi untuk menciptakan pengadaan yang bersih dan terbuka.

Lebih lanjut, Lukman menyatakan bahwa apabila prinsip-prinsip pengadaan tersebut tidak terpenuhi, maka proses lelang bisa dinyatakan batal demi hukum.

“Jika transparansi dan akuntabilitas tidak dijalankan, maka wajar bila publik menduga PBJ tengah bermain mata. Proses lelang seperti itu harus dibatalkan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa reformasi pengadaan di Jepara adalah langkah awal dalam mewujudkan visi Jepara Mulus (Makmur, Unggul, Lestari, dan Religius) seperti yang diamanatkan Bupati Jepara, Witiarso Utomo.

Wakil Bendahara Prima Kabupaten Jepara, Auliya Rohman, turut angkat bicara. Ia mendesak PBJ agar menjunjung tinggi prinsip keterbukaan dan memberikan peluang yang setara bagi seluruh penyedia jasa.

“PBJ Kabupaten Jepara harus terapkan keterbukaan dan transparansi serta memberikan kesempatan yang sama bagi semua penyedia barang dan jasa,” ujar Auliya.

Baik Lukman maupun Auliya menilai polemik ini sebagai momentum evaluasi besar-besaran terhadap praktik PBJ di Jepara. Keduanya berharap agar proses pengadaan ke depan tidak hanya patuh regulasi, tapi juga berpihak pada kepentingan publik.

“Saatnya PBJ Jepara berubah. Jangan alergi terhadap kritik. Ini untuk kemajuan bersama,” pungkas Lukman. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *