Sabtu, 27 Jun 2026
Home
Search
Menu
Share
More
Maskuri Jepara pada Hukum Jepara Redaksi
13 Mei 2025 19:24 - 2 menit reading

SD Negeri 10 Karanggondang Ditanami Pohon Pisang, Imbas Sengketa Lahan yang Belum Terselesaikan

Views: 404

Liputandesa.id — Jepara [ Sengketa lahan antara pihak ahli waris pemilik tanah dan pemerintah kembali mencuat, kali ini menimpa SD Negeri 10 Karanggondang yang berlokasi di Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Akibat konflik yang berkepanjangan yang belum terselesaikan sejak puluhan tahun silam, halaman sekolah sempat ditanami pohon pisang sebagai bentuk protes dari pihak ahli waris.

Sengketa lahan terjadi antara pemerintah dan ahli waris pemilik lahan tempat SD Negeri 10 Karanggondang berdiri. Sebagai bentuk protes karena tidak adanya realisasi tukar guling lahan, pihak ahli waris menanami halaman sekolah dengan pohon pisang. Aksi ini menyebabkan kegiatan olahraga siswa terganggu.

Pihak ahli waris, yang diwakili oleh Marwaji, merupakan keturunan Mbah Surep—pemilik sah lahan sekolah. Di sisi lain, pemerintah desa dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Jepara menjadi pihak yang bertanggung jawab menyelesaikan persoalan. Kepala Dispora, Ali, menjadi salah satu tokoh yang aktif dalam proses mediasi.

Permasalahan ini bermula sejak tahun 1979, ketika pemerintah desa membangun beberapa unit sekolah di wilayah tersebut. SD Negeri 10 Karanggondang dibangun di atas lahan milik warga karena desa tidak memiliki tanah sendiri. Pembangunan selesai pada 1981, dan kesepakatan tukar guling lahan dibuat pada Juli 1981. Namun, hingga tahun 2025, janji tersebut belum ditepati.

SD Negeri 10 Karanggondang berada di Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Sengketa terjadi karena lahan tempat sekolah dibangun adalah milik pribadi, yang dipinjamkan oleh Mbah Surep dengan imbal balik berupa janji ganti lahan (tukar guling) dengan tanah bengkok. Namun, janji tersebut tak kunjung direalisasikan selama lebih dari 40 tahun. Hal ini memicu kekecewaan ahli waris yang akhirnya mengambil tindakan simbolik.

Menanggapi aksi protes tersebut, Kepala Dispora Jepara, Ali Hidayad, menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Sekretaris Daerah dan perwakilan ahli waris. Pertemuan lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 15 Mei 2025. Selain itu, halaman sekolah yang sempat ditanami pohon pisang kini sudah dibersihkan.

ā€œAlhamdulillah, nanti sore halaman sekolah sudah bisa digunakan lagi oleh anak-anak. Kami bersyukur karena proses dialog berjalan baik,ā€ ujar Ali.

Pemerintah Kabupaten Jepara menegaskan komitmennya untuk menjaga agar proses belajar-mengajar tetap berjalan normal sembari menyelesaikan persoalan hukum dan administrasi lahan. Sengketa ini menjadi pengingat pentingnya kejelasan status lahan dalam pembangunan fasilitas umum agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di masa depan. Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *