Sabtu, 27 Jun 2026
Home
Search
Menu
Share
More
Maskuri Jepara pada Daerah Hukum Jepara
8 Mei 2025 18:18 - 2 menit reading

Diduga Menyimpang dari DPA, Realisasi Bantuan Pendidikan Disdikpora Jepara Dipertanyakan

Views: 76

Liputandesa.id — Jepara | Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Jepara menerima bantuan pendidikan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2024 sebesar Rp28.830.000.000. Dana tersebut dialokasikan untuk 129 sekolah, yang terdiri dari 60 Sekolah Dasar (SD) dan 69 Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Jepara.08/05/2025.

Namun, bantuan tersebut kini menuai sorotan. AG (53), seorang pemerhati pendidikan di Jepara, menilai bahwa realisasi bantuan diduga tidak sesuai dengan Detail Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang tercantum. Ia menyebut, dalam DPA awal, kebutuhan sekolah didominasi untuk rehabilitasi ruang kelas rusak bagi SD dan pengadaan alat laboratorium komputer serta rehabilitasi ruang kelas untuk SMP.

“Namun, pelaksanaan di lapangan justru didominasi pengadaan meubelair dan sebagian dialihkan untuk Smart Classroom (SCR),” ujarnya kepada media, Rabu (7/5/2025). AG menilai, jika terjadi perubahan juknis, seharusnya tidak dipaksakan berlaku seragam untuk semua sekolah karena kebutuhan tiap sekolah berbeda-beda. Ia mendesak Disdikpora Jepara untuk memaparkan dasar perubahan tersebut secara terbuka berdasarkan data kebutuhan riil.

Saat dikonfirmasi, Kabid SMP Disdikpora Jepara, Ahmad Nurrofiq, membenarkan bahwa terdapat perubahan dalam implementasi bantuan tersebut. Ia menjelaskan bahwa setelah revisi, pagu anggaran menjadi Rp28.366.000.000 dan digunakan untuk pengadaan meubelair serta SCR.

“Meubelair disalurkan ke 60 SD dan 39 SMP. Sedangkan SCR diterima oleh 30 SMP, namun karena ada duplikasi nama di SMPN 1 Donorojo dan SMPN 1 Karimunjawa, jumlah realisasi SCR menjadi 28 sekolah,” terangnya.

Terkait perbedaan antara ajuan awal dengan realisasi, Nurrofiq menyatakan bahwa perubahan didasarkan pada petunjuk teknis (juknis) dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. “Untuk data teknisnya, bisa langsung ke tim teknis kami, Mas Adi Setiawan,” tambahnya.

Sementara itu, Kasi Sarpras Disdikpora, Adi Setiawan, membenarkan adanya perubahan tersebut. “Benar kabarnya, silakan datang ke kantor, nanti kami jelaskan,” singkatnya.

PPK dalam kegiatan ini, Hariyanto, menegaskan bahwa proses pengadaan tetap berpedoman pada juknis yang ditetapkan oleh Pemprov Jateng. “Realisasi sudah diserahkan dalam kondisi baik dan lengkap kepada SD dan SMP penerima,” ujarnya. Ia mengaku belum mengingat angka pasti realisasi dan menyarankan agar mengonfirmasi langsung ke bidang SD dan SMP.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jepara melalui Kabid SMP juga memberikan arahan agar wartawan atau pihak terkait bisa datang langsung ke dinas untuk mendapat penjelasan resmi dari bidang yang menangani.(Khanafi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *