Sabtu, 27 Jun 2026
Home
Search
Menu
Share
More
Maskuri Jepara pada Hukum Redaksi
30 Apr 2025 09:37 - 2 menit reading

Kejaksaan Agung Periksa 9 Saksi Terkait Dugaan Suap Penanganan Perkara di PN Jakarta Pusat

Views: 212

Liputandesa.id — Jakarta – 29 April 2025, Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa sembilan orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi yang berkaitan dengan penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan lanjutan terhadap kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret sejumlah pihak, termasuk tersangka berinisial WG dan beberapa pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik korupsi di lembaga peradilan. Tujuannya adalah untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.

Adapun sembilan saksi yang dipanggil dan diperiksa oleh penyidik antara lain:

NS, Project Director PT Adhi Commuter Property Adhi City Sentul, AP, Bendahara Pengeluaran pada Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat

WD, dari PT Wilmar
FL, dari PT Multimas Nabati Asahan, SRT, Bendahara Panitia Pengadaan dan Pembangunan Gedung WMC NU Kartosuro

DR, Ketua WMC NU Kartosuro, SH, Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan Tahun 2024

AST, Direktur PT Andara Cipta Niaga, PHB, Manajer Pemasaran PT Mercindo Aurtorama

Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan pada hari Selasa, 29 April 2025.

Seluruh proses pemeriksaan berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta.

Para saksi tersebut diduga memiliki keterkaitan langsung maupun tidak langsung dengan perkara dugaan suap dalam penanganan sejumlah perkara hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pemeriksaan dilakukan untuk menggali informasi dan klarifikasi atas peran masing-masing pihak dalam perkara yang sedang disidik.

Bagaimana proses penyidikan dilakukan?
Penyidikan dilakukan secara maraton oleh tim penyidik JAM PIDSUS sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penyidik menggali keterangan dari masing-masing saksi secara mendalam, termasuk mengecek dokumen-dokumen pendukung serta aliran dana yang diduga terkait suap atau gratifikasi kepada pihak-pihak di lingkungan peradilan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, menyatakan bahwa Kejaksaan berkomitmen menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi:
M. Irwan Datuiding, S.H., M.H. – Kepala Bidang Media dan Kehumasan. Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. – Kepala Subbidang Kehumasan. Kontak: 0812-7250-7936
Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id. Red.



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *