Kamis, 17 Sep 2026
Home
Search
Menu
Share
More
17 Sep 2026 09:48 - 3 menit reading

PemKab Jepara Gelontorkan Miliaran Rupiah, Ka. Disperkim : Beri Kemudahan Desa Usulkan RTLH Bagi Warganya

Views: 22

Liputandesa.id / Jepara – Pemerintah Kabupaten Jepara, melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim), menyediakan anggaran puluhan miliar untuk membangun dan rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di tahun 2026. Dinas terkait juga memberikan kemudahan atau akses kepada Pemerintah Desa (Pemdes) dalam mengupayakan pengentasan kemiskinan.

Bahkan di setiap Desa, sudah tersedia akun yang bernama SIM RTLH, yang mana desa-desa di wilayah Kabupaten Jepara sudah bisa mengusulkan atau mengajukan bantuan secara mandiri melalui operator desa (Opdes) dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Dalam keterangannya Kepala Disperkim, melalui Kabid Permukiman Akhlis menyampaikan di setiap Desa sudah ditersedia Akun SIM RTLH, dengan tujuan untuk memberikan kemudahan pada desa yang ingin mengusulkan warganya.

“Upaya itu dilakukan sebagai bagian inovasi dan trobosan yang terus dilakukan, yang mana di era modern sesuai perkembangan digitalisasi kini menyediakan layanan online berupa SIM RTLH, dan di setiap desa sekarang sudah ada dan bisa langsung mengusulkan untuk warganya jika ditemukan atau memiliki rumah tidak layak huni”, ujarnya, Rabu (16/9/2026) sore.

Ia juga mengatakan saat ini pemegang akun SIM RTLH tersebut, dijalankan oleh operator desa (Opdes) di masing-masing desa. Dan tahapan itu sudah lama disosialisasikan , bahkan sudah melalui pelatihan saat itu. Dalam menjalankan system itu para pemegang akun juga dikasih petunjuk perihal pengusulan atau usulan bagi para warga masyarakat yang benar benar membutuhkan.

“Dalam menjalankan maupun mengawal program RTLH tersebut, disperkim juga menyiapkan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL), yang punya peran sebagai survei lapangan hingga mengawal proses penerima bantuan RTLH sampai jadi. Walaupun para TFL memiliki tugas yang cukup berat, dari verifikasi, validasi data para calon maupun penerima juga harus mengawal dan menampung 20 unit rumah per orang atau per petugas.
Lebih jelasnya TFL mengawal sampai bantuan dibelikan material, dan TFL sifatnya membantu untuk pembangunan rumahnya”, papar Akhlis.

Lebih jauh, yang perlu diketahui bagi para calon penerima bantuan RTLH, harus memenuhi kriteria dan syarat-syarat yang sudah ditentukan dengan meliputi secara administrasi, yang bersangkutan harus warga Jepara memiliki KTP, KK, yang disertakan dengan beberapa biodata rumah.

“Sebagaimana kita ketahui foto rumah yang dimaksud yaitu biasa disingkat dengan (Aladin) atap, lantai dan dinding. Dan semua ini sifatnya tahap awal untuk pengusulan bagi kepada para calon penerima bantuan RTLH”, terangnya.

Masih kata Kabid, sebagaimana yang kita ketahui bersama sesuai program visi, misi Bupati Jepara, Pemerintah Kabupaten Jepara juga memberikan bantuan berupa rumah, atau biasa disebut bantuan RTLH bagi masyarakat miskin. Sedangkan besarannya -+ sekitar Rp 20 juta per unit atau penerima manfaat, dengan system penyalurannya berupa uang tunai yang masuk ke rekening penerima bantuan dan bisa di tranfer ke rekening toko bangunan.

“Karena uang tersebut hanya bisa digunakan untuk membeli metreal bangunan yang dibutuhkan dalam pembangunan RTLH, dan tidak bisa diambil tunai oleh penerima manfaat”, ungkapnya.
(Yusron)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *