Jumat, 03 Apr 2026
Home
Search
Menu
Share
More
2 Apr 2026 15:56 - 3 menit reading

Dugaan Pembiaran Bertahun-tahun, Kandang Ayam di Ngetuk Akhirnya Disidak Tim Pemkab Jepara, Warga Tuntut Ditutup

Views: 21

Liputandesa.id — JEPARA — Kandang ayam pedaging broiler yang diduga tidak mengantongi izin lengkap di Desa Ngetuk, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, akhirnya disidak tim gabungan lintas instansi, Kamis (2/4/2026).

Sidak ini memunculkan dugaan adanya pembiaran yang berlangsung selama bertahun-tahun, meski keberadaan kandang telah lama dikeluhkan warga.

Sidak dilakukan menyusul laporan masyarakat yang merasa terganggu, terutama akibat bau menyengat serta dugaan pelanggaran administrasi dan lingkungan.

Tim gabungan melakukan inspeksi mendadak dengan memeriksa langsung aktivitas peternakan, termasuk verifikasi dokumen perizinan, kondisi kandang, serta klarifikasi kepada pengelola usaha.

Sidak melibatkan Dinas Peternakan dan Pertanian Kabupaten Jepara, Satpol PP, Badan Kesbangpol, Dinas PUPR, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), bersama unsur terkait lainnya, termasuk Kejaksaan. Kegiatan ini turut didampingi aparat TNI dari Kodim Jepara melalui Koramil Nalumsari, serta Bhabinkamtibmas Polsek Nalumsari, Polres Jepara.

Aduan dari 7 Titik, Protes Warga Menguat
Kegiatan berlangsung di lokasi kandang ayam yang sebelumnya telah diprotes warga melalui pemasangan spanduk dan banner penolakan.
Sidak dilakukan sebagai tindak lanjut atas aduan masyarakat terdampak di tujuh titik sekitar lokasi kandang.

Diduga Langgar Sejumlah Ketentuan.  Dari hasil pemeriksaan awal, usaha tersebut diduga.  Belum memiliki izin usaha lengkap, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB), Belum mengantongi persetujuan lingkungan (UKL-UPL atau AMDAL).  Menimbulkan dampak lingkungan berupa bau menyengat.

Perwakilan Satpol PP menyatakan proses masih dalam tahap pemeriksaan oleh tim gabungan.
“Masih dalam proses pemeriksaan oleh tim yang sudah dibentuk, sehingga kami belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut,” ujarnya.

Sementara itu, DPMPTSP Kabupaten Jepara menyampaikan bahwa hasil sidak akan dibahas dalam rapat tim.
“Tim sudah terbentuk. Sidak ini untuk memastikan kondisi di lapangan, selanjutnya akan dirapatkan untuk menentukan langkah berikutnya,” jelasnya.

Perwakilan warga, Wakid, menyebut kandang ayam tersebut telah berdiri sejak tahun 2006.
Awalnya dimiliki warga setempat, namun dalam perjalanannya terjadi peralihan kepemilikan melalui skema sewa maupun jual beli. Sejumlah pihak disebut masih beroperasi hingga kini dan diduga belum mengantongi izin resmi.

Warga terdampak mendesak pemerintah tidak hanya berhenti pada sidak, tetapi juga mengambil tindakan tegas.
“Kami sudah lama terganggu. Harapannya ada tindakan nyata,” ujar salah satu warga.

Ketua DPC GRIB Jaya Jepara Agus Adodi Pranata, turut mengapresiasi langkah pemerintah, namun menegaskan tuntutan masyarakat.
“Kami mengapresiasi sidak ini, tetapi masyarakat meminta kandang ditutup total sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Secara aturan, usaha peternakan wajib memenuhi sejumlah ketentuan, antara lain. Nomor Induk Berusaha (NIB), Persetujuan lingkungan (UKL-UPL atau AMDAL). Kesesuaian tata ruang.

Kewajiban tersebut diatur dalam:
UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.  PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.  UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam UU 32/2009 Pasal 36 mewajibkan izin lingkungan. Pasal 109 menyebut pelaku usaha tanpa izin dapat dipidana. Terancam Sanksi hingga Penutupan.

Jika terbukti melanggar, pelaku usaha dapat dikenai sanksi, Administratif, Teguran tertulis, Penghentian sementara, Pencabutan izin
Penutupan usaha. Pidana, Penjara hingga 3 tahun, Denda hingga Rp3 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, hasil resmi pemeriksaan masih menunggu keputusan lanjutan dari Pemerintah Kabupaten Jepara.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan dinilai sebagai ujian ketegasan pemerintah daerah dalam menegakkan hukum, terutama terhadap usaha yang berdampak langsung pada lingkungan dan masyarakat. (Redaksi Liputandesa.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *