
Liputandesa.id — Jepara [ Proyek rehabilitasi Jembatan Kali Rodo di Desa Kedungmalang, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, dengan anggaran lebih dari Rp 2,2 miliar, kini menuai sorotan tajam masyarakat. Pekerjaan yang seharusnya menjadi solusi peningkatan konektivitas wilayah, keselamatan, dan pertumbuhan ekonomi, justru dinilai minim transparansi dan berpotensi dikerjakan asal jadi.(13/09/2025).
Seorang warga berinisial AN (42) yang diwacarai di dekat lokasi oleh awak media mengatakan papan informasi proyek tidak memuat data lengkap sebagaimana mestinya. Mulai dari nomor kontrak, ukuran jembatan, hingga nama CV/PT pelaksana tidak tercantum jelas. âHal ini menimbulkan indikasi pekerjaan tidak transparan dan asal-asalan,â tegas AN saat ditemui Selasa (9/9/2025).
Tambahnya, kewajiban memasang papan informasi proyek itu memang eksplisit diatur dalam regulasi. Dasarnya ada di beberapa peraturan, terutama di bidang pengadaan barang/jasa dan pengawasan pembangunan.

Dasar Regulasi
Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres 12 Tahun 2021, Pasal 6 huruf f: Pengadaan harus dilaksanakan dengan prinsip transparansi.
Permen PUPR No. 14/PRT/M/2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi, Pasal 54 ayat (1): Penyedia wajib memasang papan nama proyek di lokasi pekerjaan sebelum memulai pekerjaan. Lampiran Permen PUPR menjelaskan format papan informasi berisi: Nama paket pekerjaan, Nomor kontrak, Nilai kontrak, Sumber dana, Waktu pelaksanaan,Nama penyedia dan konsultan pengawas.
Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik . Pasal 9 mewajibkan badan publik mengumumkan informasi program/kegiatan yang dibiayai negara, termasuk papan proyek sebagai salah satu medianya.
AN juga menyoroti tahapan pekerjaan yang dianggap tidak sesuai, salah satunya tidak adanya pengurukan menggunakan tanah galian. âBanyak tahapan yang dilewatkan, sementara proyek ini nilainya miliaran rupiah. Kalau dikerjakan terburu-buru tanpa memperhitungkan konstruksi jangka panjang, dikhawatirkan jembatan cepat rusak,â tambahnya.
Dari pantauan lapangan, meski proyek dijadwalkan berlangsung selama 180 hari kalender, yakni sejak 24 Juli hingga 25 Desember 2025, progres pembangunan kini sudah mencapai sekitar 80 persen. Hal ini menimbulkan kesan pengerjaan dikebut tanpa memperhatikan keselamatan pekerja, minim rambu-rambu, hingga kurangnya penerangan di lokasi pada malam hari.
Tanggapan Pihak Terkait, Kepala Desa Kedungmalang, Mustafiyatun, mengaku tidak mengetahui detail teknis proyek tersebut. âPihak desa hanya dilibatkan pada tahap sosialisasi awal. Untuk teknis, kami tidak tahu-menahu. Lebih jelasnya bisa ditanyakan ke pihak mandor proyek,â ujarnya.
Sementara itu, mandor dari CV Lancar Mulya Buawa selaku penyedia barang/jasa menyatakan bahwa seluruh dokumen terkait proyek, termasuk RAB, ada di kantor pusat. âPerihal lebih lanjut bisa ditanyakan langsung ke pihak kontraktor,â katanya singkat.
Adapun pihak PT Manggala Karya Bangun Sarana selaku konsultan supervisi hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan.

Regulasi yang Diabaikan, Mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan jembatan atau Gedung, setiap proyek konstruksi wajib mengedepankan transparansi, keselamatan kerja, serta kualitas sesuai standar teknis.
Selain itu, dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 jo. Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, disebutkan bahwa papan proyek harus memuat informasi detail, seperti nama paket pekerjaan, nomor kontrak, nilai proyek, sumber dana, waktu pelaksanaan, dan identitas penyedia jasa.
Minimnya informasi pada papan proyek rehabilitasi Jembatan Kali Rodo diduga melanggar ketentuan tersebut dan mengaburkan akuntabilitas penggunaan Publik anggaran negara.
Dengan nilai proyek sebesar Rp 2.261.208.000, publik menilai seharusnya pengerjaan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai regulasi. Dugaan adanya pekerjaan asal jadi membuat masyarakat khawatir pembangunan jembatan ini hanya akan bertahan dalam waktu singkat, sehingga berpotensi merugikan negara dan masyarakat pengguna jalan. Red.