Senin, 29 Jun 2026
Home
Search
Menu
Share
More
Maskuri Jepara pada Daerah Ekonomi Hukum Jepara Redaksi
12 Sep 2025 08:11 - 2 menit reading

Layanan Bantuan Hukum Gratis Hadir Di Jepara, Masyarakat Kurang Mampu Kini Bisa Mengakses Keadilan

Views: 275

Foto Direktur LKBH Jepara, Muh Yusuf, SE. SH.,MH.

Liputandesa.id — Jepara [  Kabar gembira datang bagi masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Jepara, khususnya dari kalangan kurang mampu. Mereka kini bisa mendapatkan layanan bantuan hukum secara gratis melalui kerja sama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah dengan Perkumpulan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Jepara. 12/09/2025.

Kerja sama tersebut resmi tertuang dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2025 dengan nomor: W.13.HN.04.03-1279, yang ditandatangani pada Kamis, 28 Agustus 2025, di Semarang.

Dalam penandatanganan perjanjian itu, Heni Susila Wardoyo selaku Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah bertindak sebagai pihak pertama, sementara pihak kedua diwakili oleh Muh. Yusuf,SE.SH.MH, selaku Direktur/Ketua LKBH Jepara.

Menurut Muh. Yusuf, SE. SH.,MH., keberadaan kerja sama ini akan semakin mempermudah masyarakat Jepara yang kurang mampu dalam mengakses keadilan.

ā€œLKBH Jepara telah terakreditasi dan siap mendampingi masyarakat kurang mampu yang membutuhkan akses keadilan,ā€ ujarnya.

Program ini merupakan bagian dari pelaksanaan kewajiban negara dalam memberikan jaminan keadilan bagi masyarakat rentan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Melalui program ini, layanan diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya, khusus bagi warga yang secara ekonomi tidak mampu.

Selain itu, layanan bantuan hukum ini juga melibatkan Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah serta Bagian Hukum Pemkab Jepara untuk memastikan pelaksanaan program berjalan optimal dan tepat sasaran.

Masyarakat Jepara yang membutuhkan layanan bantuan hukum bisa langsung menghubungi LKBH Jepara melalui nomor layanan 0895 333 222 749.

Langkah ini menjadi bukti nyata hadirnya negara di tengah masyarakat untuk menjamin terpenuhinya hak atas keadilan yang setara di mata hukum, tanpa membedakan status sosial dan ekonomi.

Kerja sama ini bertujuan untuk memberikan akses keadilan bagi warga kurang mampu, khususnya dalam menghadapi persoalan hukum. Melalui perjanjian kerja sama tersebut, LKBH Jepara akan menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan hukum tanpa biaya bagi warga yang membutuhkan.

Masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini dengan menghubungi nomor layanan resmi LKBH Jepara yang telah disiapkan. Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *