Senin, 29 Jun 2026
Home
Search
Menu
Share
More
Maskuri Jepara pada Daerah Ekonomi Hukum Jepara Redaksi
29 Agu 2025 19:53 - 2 menit reading

Warga Jepara Ajukan Gugatan PMH terhadap BNI Multifinance Di PN Jepara

Views: 92

Liputandesa.id — Jepara [ Sengketa antara konsumen dan perusahaan pembiayaan kembali mencuat di Kabupaten Jepara. Seorang warga Desa Kecapi, Kecamatan Tahunan, Fiyan Andika, resmi mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Jepara terhadap Direktur PT BNI Multifinance Semarang serta Direktur Utama PT Satya Mandiri selaku pihak jasa penagihan.(29/08/2025).

Fiyan menjelaskan, mobil pribadinya Daihatsu Grandmax K 8996 HC mengalami keterlambatan angsuran selama tiga bulan. Ia mengaku sempat melakukan satu kali pembayaran, namun dana tersebut justru ditransfer kembali oleh pihak leasing.

Pada Selasa, 5 Agustus 2025, mobil yang sedang digunakan kakaknya, Agus, menuju Pasar Kliwon Kudus tiba-tiba didatangi oleh sekitar 5–6 orang. Mobil itu kemudian diarahkan ke sebelah kantor BNI Multifinance, dan Fiyan diminta menandatangani sebuah dokumen.

Merasa dirugikan, Fiyan menunjuk Sofyan Hadi, S.HI., C.LSC., C.ME. sebagai kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 028/1w.ah/lit/VIII/2025 tertanggal 23 Agustus 2025. Gugatan tersebut telah terdaftar dengan Nomor 39/Pdt.G/2025/PN Jpr.

Menurut Sofyan Hadi, tindakan penarikan kendaraan itu jelas melanggar aturan. ā€œTindakan tersebut tidak hanya merugikan secara materiel, tetapi juga melanggar hak-hak konsumen. Karena itu kami menempuh jalur hukum dengan gugatan perbuatan melawan hukum di PN Jepara,ā€ tegas Sofyan.

Hingga saat ini, perkara masih dalam tahap proses di PN Jepara dan menunggu penetapan jadwal sidang perdana. Kuasa hukum Fiyan menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini sampai tuntas agar konsumen mendapatkan perlindungan hukum yang adil.(ISSA).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *