
Liputandesa.id — Jepara — Rencana mediasi terkait persoalan kepemilikan tanah antara Pemerintah Desa Daren, Kecamatan Nalumsari, dengan Koperasi Unit Desa (KUD) Sumberharjo yang difasilitasi Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara, Selasa (27/5/2025), batal terlaksana. Pasalnya, pihak KUD Sumberharjo tidak hadir memenuhi undangan. ( 19/08/2025).
Mediasi ini bermula dari adanya perbedaan data di Buku C Desa. Catatan desa menyebut tanah desa tercatat dengan nomor persil 36, luas 6.000 m² (Lapangan + SD I). Namun, di sisi lain muncul catatan atas nama KUD Sumberharjo dengan nomor persil 33, luas 1.250 m².
Petinggi Desa Daren, H. Edy Khumaidi Muhtar, SH, menyampaikan bahwa perbedaan data tersebut rawan menimbulkan persoalan hukum maupun sosial.
“Kami sudah berupaya datang ke mediasi, tapi pihak KUD tidak hadir. Saya masih berharap pada mediasi ketiga mereka mau datang. Kalau tidak, ya tetap kita melangkah ke ranah hukum,” tegas Edy.

Ia menambahkan, pihak desa berharap ada kepastian hukum agar aset desa tetap terjaga dan tidak menimbulkan tumpang tindih kepemilikan.
Sementara itu, Siti Sulistiya, Kepala Seksi Pengendalian dan Penyelesaian Sengketa BPN Kabupaten Jepara, menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memaksa pihak yang diundang agar hadir.
“Kami hanya sebagai mediator. Tugas kami memberi ruang bagi para pihak untuk berdialog. Jika tidak ada titik temu dan masuk ke ranah hukum, tentu penyelesaiannya bisa melalui pengadilan,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak KUD Sumberharjo terkait alasan ketidakhadirannya dalam mediasi tersebut.
Masyarakat berharap agar permasalahan tanah desa ini segera mendapat kejelasan, sehingga aset desa dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan warga. Red.