
Liputandesa.id — Jepara, [ Polemik penjualan bahan seragam sekolah kembali mencuat, kali ini menyorot SMP Negeri 1 Tahunan, Kabupaten Jepara. Sejumlah wali murid mengungkap adanya himbauan terselubung dari pihak sekolah terkait pengadaan bahan seragam siswa baru. Meski secara tertulis tidak diwajibkan, banyak orang tua merasa seolah itu adalah kewajiban yang harus dipenuhi. ( 11/08/2025).
Kecurigaan muncul dari skema “pemesanan kolektif” yang disiapkan sekolah bagi siswa baru. Walau tanpa surat edaran resmi, sejumlah orang tua mengaku diarahkan secara verbal untuk membeli bahan seragam melalui sekolah, dengan alasan keseragaman dan kualitas. Namun, harga yang ditawarkan disebut jauh lebih mahal dibanding pasaran.
“Harganya bisa selisih cukup banyak. Kalau tidak ikut, rasanya anak seperti berbeda dari yang lain,” ungkap salah satu orang tua siswa yang enggan disebut namanya.
Pihak Sekolah Membantah. Kepala SMP Negeri 1 Tahunan, Adi Sasono, membantah adanya praktik jual beli seragam.

“Sekolah tidak menjual atau menyediakan. Kalau ada yang pesan, kami hanya membantu. Pembayaran harus lunas karena kami tidak bisa nomboki. Yang tidak pesan boleh mencari sendiri, bahkan kalau tidak punya seragam bisa pakai seragam SD warna putih,” ujar Adi saat dikonfirmasi, Selasa (6/8/2025).
Namun, pengakuan ini dinilai kontradiktif oleh beberapa wali murid. Mereka menilai ada tekanan sosial yang membuat siswa yang tidak ikut pemesanan merasa berbeda dan tidak nyaman saat hampir semua siswa baru mengenakan seragam dengan warna dan bahan yang sama dari rekanan sekolah.
Investigasi tim media menemukan indikasi bahwa praktik serupa juga terjadi di sejumlah sekolah lain di Kabupaten Jepara. Bedanya, sebagian sekolah mengantisipasi potensi polemik dengan cara tidak menjual langsung, tetapi memfasilitasi pemesanan kolektif melalui pihak ketiga.
Modus ini dinilai menjadi celah agar terhindar dari tuduhan praktik komersial, namun tetap mendorong orang tua membeli bahan dari rekanan sekolah.
Seorang pemerhati pendidikan di Jepara menilai praktik ini berpotensi menciptakan kesenjangan sosial di lingkungan sekolah.
“Siswa dari keluarga menengah ke bawah bisa merasa terdiskriminasi karena seragamnya berbeda. Ini mencederai prinsip inklusivitas pendidikan,” ujarnya.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) secara tegas melarang sekolah melakukan jual beli seragam atau perlengkapan sekolah secara langsung. Namun di lapangan, modus pemesanan kolektif kerap lolos dari pengawasan.
Pemerhati pendidikan mendesak Dinas Pendidikan dan DPRD Jepara untuk segera melakukan monitoring dan memberikan sanksi tegas, agar praktik seperti ini tidak lagi menimbulkan keresahan.
Kesimpulannya, transparansi, kebebasan memilih pemasok, dan penghapusan tekanan sosial menjadi kunci agar sekolah tetap menjadi lingkungan yang adil bagi semua siswa, tanpa memandang kemampuan ekonomi keluarganya. (Red)
Editor : Redaksi
Sumber :’Gun Queensha