Minggu, 28 Jun 2026
Home
Search
Menu
Share
More
Maskuri Jepara pada Daerah Ekonomi Hukum Jepara Redaksi
8 Agu 2025 22:06 - 3 menit reading

Retribusi Pasar Dan Kebersihan Tak Dicatat Dan Tak Disetor, BPK Temukan Celah Korupsi Di Disperidag  Kabupaten Jepara

Views: 99

Liputandesa.id — Jepara, [  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah menemukan adanya kelemahan signifikan dalam proses penarikan dan pengelolaan retribusi pasar dan pelayanan kebersihan oleh Pemerintah Kabupaten Jepara. Temuan ini tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Kepatuhan atas Laporan Keuangan (LK) Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun 2024. BPK temukan kelemahan penarikan retribusi pasar dan kebersihan di Kabupaten Jepara, terduga teridikasi tindak pidana korupsi.(8/8/2025).

Pimpinan Redaksi Liputandesa.id Hariyanto angkat bicara mengenai temuan BPK mencatat dua permasalahan utama, yakni penetapan tarif retribusi sebelum dasar hukum berlaku dan kurangnya pencatatan serta penyetoran penerimaan retribusi oleh petugas pasar.

Penetapan tarif retribusi pasar dan pelayanan kebersihan telah dilakukan melalui SK Kepala Dinas Nomor 4 Tahun 2024. Namun, penetapan tersebut berlaku sejak 5 Januari 2024, padahal Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 yang menjadi dasar hukum baru disahkan pada 10 Januari 2025. Akibatnya, tarif retribusi diberlakukan tanpa landasan hukum yang sah selama hampir satu tahun.

Di sisi lain, BPK juga menemukan bahwa retribusi pasar yang seharusnya dipungut dan disetorkan pada periode 5–9 Januari 2024 tidak tercatat dan tidak disetor ke kas daerah, ini terjadi niatan jahat adanya dugaan tindak pidana korupsi. Hal ini terjadi karena belum ditetapkannya pedoman tarif dan belum diidentifikasi jenis tarif yang digunakan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, total kekurangan pungutan retribusi, adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi tersebut mencapai Rp316.837.195,65.

Permasalahan ini menjadi tanggung jawab Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jepara, khususnya bidang pengelolaan pasar Ka. Disperindag, Zamroni. Dalam laporannya, BPK menyatakan bahwa pihak Dinas telah mengakui kelemahan tersebut dan menyusun penyesuaian dengan menetapkan ulang tarif retribusi yang sah pada Tahun 2025.

Permasalahan terjadi pada awal penerapan Perda No. 1 Tahun 2024, tepatnya sejak 5 Januari 2024. Pada periode tersebut, terjadi kekosongan dasar hukum karena penarikan retribusi dilakukan lebih dulu sebelum Perda diundangkan. Selain itu, sistem pencatatan dan penyetoran retribusi oleh petugas pasar tidak berjalan sesuai ketentuan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Jepara Nomor 30 Tahun 2014.

Temuan ini berasal dari hasil audit di lingkungan pengelolaan retribusi pasar dan kebersihan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan di wilayah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.”Ujar Hariyanto.

Tambah, Hariyanto juga menyatakan bahwa BPK menyebutkan bahwa penarikan retribusi tanpa dasar hukum merupakan pelanggaran terhadap prinsip legalitas pengelolaan keuangan daerah. Selain itu, tidak disetorkannya hasil pungutan ke kas daerah menimbulkan potensi kerugian pendapatan asli daerah (PAD) dan membuka celah penyimpangan tindak pidana korupsi.” Tambahnya.

Saat dimintai konfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Disperindag Kabupaten Jepara, Zamroni, memberikan jawaban singkat. “Ke kantor nanti dijelaskan,” tulis Zamroni dalam pesan WhatsApp singkat kepada redaksi.

Lebih lanjut, adanya selisih penerimaan yang tidak tercatat dan tidak disetor serta penerapan tarif tanpa dasar hukum telah menimbulkan indikasi dugaan penyimpangan tindak pidana korupsi dalam tubuh Disperindag Kabupaten Jepara.

Sejumlah aktivis anti korupsi lokal mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kejaksaan dan Kepolisian untuk segera mengambil langkah cepat menyelidiki dugaan penyimpangan tersebut. Penelusuran lebih lanjut perlu dilakukan guna memastikan apakah terdapat unsur kesengajaan, kelalaian, atau penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana retribusi pasar.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi lebih lanjut mengenai langkah korektif yang akan diambil Disperindag. Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *