
Liputandesa.id — Jepara [ Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah mengungkap fakta mengejutkan terkait pengelolaan pajak reklame di Kabupaten Jepara tahun anggaran 2024. Sebanyak 28 unit reklame bodong ditemukan berdiri bebas di berbagai ruas jalan protokol tanpa izin dan tanpa dipungut pajak. Temuan ini berpotensi menyebabkan kebocoran pendapatan daerah hingga Rp27.220.250,00, potensi korupsi terselubung. (28/07/2025).
Lebih dari sekadar kelalaian administratif, BPK mencium indikasi potensi korupsi terselubung akibat lemahnya sistem pengawasan dan tidak adanya data reklame yang akurat.
Temuan Resmi BPK Berdasarkan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 61.B/LHP/XVIII.SMG/05/2025, BPK mencatat bahwa objek reklame yang belum ditetapkan sebagai wajib pajak terdiri atas, Billboard/Megatron: 13 unit, Spanduk/Layer/Umbul-umbul: 8 unit, Leter Sign: 4 unit, Neon Box: 3 unit.
Sebanyak 28 reklame liar tersebut tersebar di sejumlah titik strategis di Kabupaten Jepara, di antaranya. Jalan Raya Margoyoso, Kalinyamatan, Jalan JeparaāKudus, Jalan Diponegoro, Jalan Veteran, Jalan Untung Suropati, Jalan Pemuda, Jalan Raya KrasakāPecangaan.

BPK menyoroti Kepala BPKAD yang dinilai tidak optimal dalam pengawasan dan pemutakhiran data reklame. Selain itu, Bidang Pendapatan BPKAD disebut belum melakukan pendataan ulang secara menyeluruh, dan DPMPTSP Jepara tidak memberikan data perizinan reklame secara aktif.
BPK juga menyebut bahwa sistem digital OSS (Online Single Submission) belum digunakan secara optimal, sehingga memperparah keterlambatan penertiban fisik reklame ilegal.
Meski realisasi pendapatan pajak reklame 2024 tercatat sebesar Rp2,28 miliar, atau 90,90% dari target Rp2,51 miliar, BPK menilai kebocoran sebesar Rp27 juta lebih tetap menjadi kerugian signifikan karena Berasal dari objek pajak aktif yang nyata berdiri di lapangan, Dan berpotensi menjadi ladang permainan kotor jika dibiarkan berulang.
Saat dikonfirmasi, Sementara itu, Fiorentina Kepala BPKAD Jepara, belum memberikan tanggapan resmi hingga berita ini diterbitkan.
Haryanto, Pemimpin Redaksi Liputandesa.id mengatakan dengan tegas bahwa BPK merekomendasikan Tindakan Tegas kepada Bupati Jepara untuk segera Memerintahkan Kepala BPKAD melakukan evaluasi menyeluruh, Menyusun database reklame yang akurat dan terkini, Melakukan penertiban dan pemungutan pajak sesuai ketentuan, Menindak tegas reklame ilegal tanpa izin sesuai peraturan, karena ini sangat merugikan Pemkab Jepara, dan adanya indikasi korupsi.
Temuan ini bukan hanya soal pajak yang tidak tertagih, tetapi juga soal kebocoran sistemik dan potensi penyalahgunaan kewenangan, indikasi potensi korupsi. Tanpa langkah konkret, ketertiban fiskal dan wibawa pemerintah daerah bisa runtuh di mata publik. BPK telah menyalakan alarm. Kini giliran Pemkab Jepara bertindak.(Red).