
Liputandesa.id — Jepara, Jawa Tengah [ Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah menemukan kejanggalan serius dalam belanja publikasi dan dokumentasi yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2024. Temuan ini dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 61.B/LHP/XVIII.SMG/05/2025, yang dirilis pada 26 Mei 2025. ( 27/07/2025 ).
BPK mengungkap adanya selisih anggaran besar tanpa justifikasi memadai. DPRD Jepara awalnya mengusulkan anggaran publikasi sebesar Rp1,49 miliar, namun yang disahkan dalam APBD justru melonjak menjadi Rp3,684 miliar. Selisih sebesar Rp2,194 miliar ini tidak disertai dokumen pendukung atau perencanaan yang sahih.
Tak hanya itu, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Jepara turut tercatat menganggarkan Rp750 juta untuk kegiatan publikasi, namun tanpa nomenklatur dan dasar hukum yang jelas. Dana ini muncul dari hasil pembahasan internal dengan Sekretariat DPRD, menambah kompleksitas dan kecurigaan publik.

Pihak-pihak yang disebutkan dalam temuan ini meliputi. Sekretariat DPRD Kabupaten Jepara: Pemrakarsa usulan anggaran. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud): Pelaksana teknis kegiatan publikasi. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Pihak yang menyetujui lonjakan anggaran tanpa klarifikasi, dan delapan media dalam tabel dokumen temuan BPK.
Menurut Haryanto, pimpinan redaksi liputandesa.id, yang juga vokal dalam isu ini, āIni bukan sekadar salah urus. Ini adalah kejahatan anggaran yang harus diusut tuntas hingga ke pengadilan. Mereka merampas uang rakyat.ā
Pelanggaran ini terjadi sepanjang Tahun Anggaran 2024, di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah terutama pada unit Sekretariat DPRD dan Disparbud.
BPK mencatat ketidaksesuaian antara usulan dan realisasi anggaran, lemahnya pengendalian internal, serta pelanggaran terhadap regulasi harga satuan. Salah satunya adalah pengabaian terhadap Pergub Jateng No. 17 Tahun 2023, yang menetapkan batas harga tayang media online sebesar Rp5 juta per artikel untuk durasi 7 hari.
Namun, banyak transaksi dilakukan melalui e-purchasing dengan nilai serupa tanpa verifikasi kelas media (lokal/nasional), bahkan tanpa dasar penilaian kualitas, sehingga memunculkan indikasi pengondisian harga dan mens rea (niat jahat) dalam pengadaan.
Menurut laporan BPK, proses penganggaran tidak merujuk pada dokumen perencanaan dan Standar Satuan Harga (SSH) yang sah. Media-media yang digunakan tidak diverifikasi dan tak tercantum dalam dokumen SSH. Tak ada kriteria pemilihan media, serta tidak ada penjelasan mengenai dasar perhitungan harga publikasi.

Transaksi dilakukan berdekatan dalam waktu melalui sistem elektronik (e-purchasing), yang menimbulkan dugaan rekayasa atau kolusi harga.
Disparbud Jepara juga pernah diadukan ke unit Tipikor Polres Jepara pada September 2024, terkait dugaan penyimpangan keuangan dari sektor pariwisata, termasuk tiket masuk objek wisata dan sewa kios di Pantai Bandengan. Dana hasil sewa dan tiket diduga tidak disetor ke kas daerah, melainkan digunakan tidak sesuai ketentuan.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Jepara, Eko Udiyyono, belum memberikan tanggapan klarifikasi terkait isu temuan BPK yang beredar. Awak media telah mencoba menghubunginya chate konfirmasi melalui sambungan WhatsApp, namun yang bersangkutan memilih bungkam. Sementara itu, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara juga belum memberikan pernyataan resmi.
BPK merekomendasikan kepada bupati Jepara menekankan perlunya evaluasi menyeluruh atas proses penganggaran, perbaikan pengendalian internal, dan pembaruan dokumen SSH agar mencerminkan kebutuhan aktual media daring. Sementara itu, Haryanto dan berbagai kalangan aktivis mendesak penegak hukum untuk segera mengusut tuntas dugaan korupsi berjamaah ini dan menyeret semua pihak yang terlibat ke proses hukum sesuai Undang-Undang Tipikor. (Red Tim).
Reporter: Maskur
Editor: Maskur
Sumber: LHP BPK RI atas LKPD Kabupaten Jepara Tahun 2024