Jumat, 03 Apr 2026
Home
Search
Menu
Share
More
Maskuri Jepara pada Ekonomi Hukum Jepara Redaksi
1 Jul 2025 10:30 - 3 menit reading

Pernyataan Kades Srikandang Dinilai Menyesatkan, Warga dan Tokoh Masyarakat Desak Klarifikasi Terbuka

Views: 302

Jepara, Liputandesa.id – Klarifikasi yang disampaikan Kepala Desa Srikandang, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, Ahmad Sokib, melalui media online Yutelnews.com, menuai kecaman dari warga dan tokoh masyarakat setempat. Pernyataan tersebut dinilai tidak relevan dan justru dianggap menyesatkan publik.(01/07/2025).

Tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya menilai, pernyataan Ahmad Sokib di media itu justru memicu gelombang ketidakpercayaan terhadap kepemimpinannya, terutama menjelang akhir masa jabatannya sebagai kepala desa. Warga merasa Ahmad Sokib telah menantang secara terbuka masyarakat yang mempertanyakan integritasnya.

Dugaan Gratifikasi Perangkat Desa: 2020, 2022, dan 2024. Dugaan serius kembali mencuat. Sejumlah warga dan tokoh masyarakat membeberkan informasi kepada wartawan bahwa proses pencalonan perangkat desa di Desa Srikandang pada tiga tahun berbeda—2020, 2022, dan 2024—diduga melibatkan praktik gratifikasi. Besaran uang yang diminta kepada setiap calon perangkat desa dikabarkan mencapai Rp100 juta agar bisa diloloskan dalam proses seleksi.

“Saya tahu betul. Permintaan uang itu disampaikan langsung oleh Ahmad Sokib kepada perantara. Kalau ingin lolos, harus setor uang,” ungkap seorang tokoh masyarakat kepada sejumlah awak media, Minggu (25/6/2025), sembari menegaskan bahwa pernyataan di media online oleh Kades tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Lebih lanjut, beredar rekaman berdurasi sekitar 30 menit yang menyebutkan secara eksplisit adanya permintaan uang dari pihak tertentu kepada calon perangkat desa. Rekaman itu kini disimpan oleh tokoh masyarakat yang bersedia membeberkannya kepada aparat penegak hukum.

Tak hanya itu, seorang perantara dari salah satu calon perangkat desa yang tidak ingin namanya dipublikasikan turut menguatkan dugaan tersebut. Ia mengaku secara langsung mengantar uang ke tempat yang disebut-sebut sebagai lokasi pertemuan dengan Kades Ahmad Sokib.

“Saya yang antar uangnya. Kalau Ahmad Sokib tidak mengakui, saya siap dikonfrontir langsung di hadapan warga dan aparat hukum. Biar jelas, biar tidak ada fitnah di publik,” tegas sang perantara kepada sejumlah awak media.

Tim media Liputandesa.id juga telah mencoba beberapa kali melakukan konfirmasi kepada Ahmad Sokib melalui sambungan WhatsApp di nomor pribadinya, namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan memilih bungkam dan tidak memberikan klarifikasi.

Sikap ini semakin menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat. Alih-alih menjawab tudingan secara terbuka, Kades justru tampil dengan pernyataan yang menantang warganya sendiri, memperkeruh suasana menjelang berakhirnya masa jabatannya.

Secara administratif, proses pencalonan perangkat desa memang telah mengikuti regulasi yang berlaku. Namun, dugaan praktik gratifikasi yang terjadi di balik proses itu menjadi sorotan utama masyarakat.

“Kalau soal mekanisme administratif, tidak ada yang dipersoalkan. Tapi dugaan permintaan uang itu yang jadi akar masalahnya,” ujar warga lainnya.

Jika benar adanya dugaan gratifikasi sebagaimana disebutkan dalam pengakuan saksi dan rekaman, maka hal ini berpotensi melanggar ketentuan hukum tentang tindak pidana korupsi dan dapat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak Kepala Desa Ahmad Sokib secara terbuka dan faktual untuk menanggapi tudingan ini secara langsung kepada masyarakat.(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *