Minggu, 27 Sep 2026
Home
Search
Menu
Share
More
Maskuri Jepara pada Hukum Jepara Redaksi
2 Mei 2025 17:29 - 3 menit reading

Reseller ISP Gunakan Tiang Listrik Tanpa Izin Di Jepara, Warga Minta PT. PLN (Persero) Tindak Tegas

Views: 140

Liputandesa.id  — Jepara [ Praktik ilegal pemasangan kabel optik internet oleh reseller Internet Service Provider (ISP) tanpa izin resmi dari PLN marak terjadi di wilayah pedesaan Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, selama tiga tahun terakhir. Pihak PT PLN (Persero) menyatakan siap menindak tegas pelanggaran ini karena dinilai membahayakan keselamatan masyarakat dan melanggar regulasi ketenagalistrikan.02/05/2025.

Sejumlah reseller ISP komersial berbasis UMKM di wilayah Jepara kedapatan memasang kabel optik di tiang-tiang listrik milik PT. PLN (Persero) tanpa izin resmi. Pemasangan ini dilakukan secara mandiri oleh pelaku usaha dengan bermodalkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan nota kesepahaman (MoU), tanpa adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak PT PLN (Persero).

Pihak-pihak yang terlibat dalam persoalan ini antara lain: Reseller ISP lokal berbasis UMKM  PT PLN (Persero) sebagai pemilik tiang listrik  Icon PLN Plus, anak perusahaan resmi PT. PLN (Persero) yang bergerak di layanan internet. Masyarakat sebagai pihak yang dirugikan  Manajemen PLN ULP Jepara, ULP Kudus, dan ULP Bangsri sebagai pengelola wilayah layanan

Salah satu reseller, Rendi, pemilik RF Media yang berdomisili di Desa Guyangan, Bangsri, mengaku memiliki NIB bernomor 0505220003969 dan telah menjalin kerja sama dengan PT Akses Data Internusa asal Pati. Ia mengklaim memiliki izin usaha dan kerja sama resmi dari penyedia upstream, meski belum menunjukkan bukti keterlibatan PT. PLN (Persero).

Pelanggaran ini terjadi sejak sekitar tiga tahun terakhir dan semakin meningkat selama dua tahun belakangan. Aktivitas pemasangan jaringan optik kabel internet tanpa izin banyak ditemukan di desa-desa seluruh wilayah Kabupaten Jepara, seperti hampir di 16 Kecamatan di Kabupaten Jepara. Saat ini, padahal jaringan legal dari Icon PLN Plus sendiri baru menjangkau Desa Jambu, Kecamatan Mlonggo.

Pemasangan kabel tanpa izin ini melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 32 ayat (3) yang mewajibkan adanya persetujuan pemilik aset sebelum digunakan oleh pihak lain. Selain itu, tindakan ini membahayakan keselamatan karena tiang listrik membawa tegangan tinggi. Instalasi liar yang tidak sesuai standar K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) berisiko menyebabkan kecelakaan.

“Kami tegaskan tidak ada izin dari PLN untuk pemasangan kabel oleh reseller internet. Satu-satunya perusahaan yang secara resmi bekerja sama dengan PLN adalah Icon PLN Plus,” tegas Mahardika, Manajer PLN ULP Jepara.

Hal senada disampaikan oleh Fahri, mantan manajer operasional Icon PLN Plus. “Instalasi kabel liar tidak sesuai standar dan sangat berbahaya. Bila terjadi kecelakaan, tanggung jawabnya menjadi kabur,” ujarnya.

Ditambahkan Elies manajer manjemen penganti Fahri, menyampaikan bahwa hal ini nanti kami diskusikan setara pihak PT. PLN (Persero) dan Icon plus PLN untuk segera ditindaklanjuti, diterbitkan sesuai perundang-undangan yang beberlak.” Tmbah Elies.

Manajer ULP PT. PLN (Persero ) wilayah Bangsri dengan nada yang sama saat dikonfirmasi awak media, menyatakan akan segera melakukan inventarisasi dan kordinasi dengan PT. PLN (Persero) ULP Kudus nanti disampaikan selanjutnya dilakukan penertiban terhadap kabel-kabel optik yang dipasang tanpa izin. PT. PLN (Persero) juga akan berkoordinasi dengan aparat keamanan dan lembaga terkait untuk menindak pelaku sesuai aturan hukum yang berlaku. Proses ini dilakukan demi menjamin keamanan jaringan listrik dan keselamatan warga.

PT. PLN (Persero) di ingatkan aktivis lokal Jepara yang sementara tidak  mau ditulis namanya, terkait hal ini bahwa penggunaan aset negara untuk kepentingan bisnis tanpa izin resmi merupakan pelanggaran hukum, dan masyarakat diminta aktif mengawasi dan melaporkan keberadaan kabel liar yang ditemukan di lingkungan mereka. Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *