Jumat, 03 Apr 2026
Home
Search
Menu
Share
More
22 Des 2025 18:54 - 4 menit reading

Proyek Pasar Bangsri Rp63,5 Miliar Jadi Sorotan Nasional, Publik Desak Kejagung Segera Panggil Pejabat Terlibat Dugaan Penyimpangan

Views: 47

Liputandesa.id — Jepara [  Proyek pembangunan Pasar Bangsri, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, dengan total anggaran sekitar Rp63,5 miliar (± Rp65,3 miliar akumulatif 2018–2024), kini menjadi sorotan publik nasional. Perhatian tersebut menguat menyusul laporan resmi masyarakat dan penggiat antikorupsi ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek. (21/12/2025).

Proyek strategis yang menyangkut hajat hidup pedagang dan perekonomian rakyat itu dinilai layak ditelaah secara serius. Berdasarkan pemantauan sejak tahap awal, penggiat antikorupsi menilai pembangunan Pasar Bangsri diduga menyimpang dari perencanaan teknis, mekanisme pengadaan, hingga kualitas pekerjaan fisik tidak sesuai Rencana Anggaran  Belanja (RAB), dengan penganggaran berulang sejak 2018 hingga 2024.

Sorotan terhadap proyek ini semakin menguat seiring pemberitaan berulang di berbagai media nasional dan daerah. Konsistensi liputan lintas media menandakan bahwa kasus Pasar Bangsri telah melampaui polemik lokal dan berkembang menjadi isu kepentingan publik nasional, mengingat besarnya anggaran dan potensi kerugian keuangan negara.

Laporan resmi diajukan oleh Heryanto, penggiat antikorupsi sekaligus tokoh masyarakat Desa Kuwasen, Jepara, ke Kejaksaan Agung RI di Jakarta pada Kamis, 18 Desember 2025.

Dalam laporannya, Heryanto menyebut tujuh pejabat daerah yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan proses perencanaan, lelang, pelaksanaan, dan pengawasan proyek, masing-masing berinisial AB, Kepala Dinas PUPR Jepara saat proyek berjalan (kini Sekda Jepara), HH, Ketua Pokja saat proyek berlangsung (kini Kepala BPKAD), HK, Kabid Cipta Karya, EWP, Kabid Cipta Karya (kini Ketua Pokja), TA, Kasi Cipta Karya (kini Kabid Pengairan), ATH, pejabat Cipta Karya, HY, Asisten I Sekda (kini Kepala Dinas PUPR Jepara).

Selain pejabat, laporan juga mencantumkan sejumlah perusahaan kontraktor dan konsultan, antara lain PT Sari Barokah Konstruksi, PT Kartikasari Manunggal Putra, PT Chimarder 77, PT Prima Duta Kencana, CV Artha Huda Abadi, CV Assalamah Walbarokah, CV Al Jazeera, CV Tho’if Jaya Konstruksi, serta konsultan perencana dan pengawas seperti CV K1, CV Cahaya Konsultan, PT Darmasraya Mitra Amerta, PT Puskolting Indonesia, CV Ideal Mandiri Consultant, CV Multiline, dan CV Asqholan Engineering Consultant.

Heryanto menegaskan laporan tersebut merupakan bentuk kontrol publik terhadap penggunaan uang negara, bukan upaya menghakimi pihak tertentu.
“Pemeriksaan berbasis dokumen pengadaan dan audit teknis penting untuk memberikan kepastian hukum. Jika tidak ada pelanggaran, kepercayaan publik akan menguat. Namun jika ditemukan penyimpangan, negara memiliki dasar yang sah untuk bertindak,” ujarnya kepada awak media, Senin (21/12/2025).

Ia mengungkap dugaan pengaturan lelang, termasuk indikasi bahwa pemenang proyek telah “disiapkan” sejak awal. Salah satu perusahaan yang disorot adalah PT Chimarder 77 asal Semarang, yang diduga hanya dipinjam namanya, sementara pelaksanaan lapangan dikendalikan pihak lain.

Dari hasil investigasi awal, pelapor juga menemukan sejumlah kejanggalan teknis, di antaranya Struktur baja mengalami korosi dini
Dugaan penggunaan besi baja non-SNI, Sambungan rangka baja dan atap tidak presisi.
Terjadi pelintiran dan kelengkungan struktur
Atap pasar masih bocor meski telah dianggarkan dua kali, tahun 2019 – 2023.

Heryanto mempertanyakan penganggaran ulang pekerjaan atap pada tahun 2023, padahal pekerjaan serupa telah dilaksanakan pada 2019.
“Kenapa atap harus dianggarkan dua kali? Ini mengindikasikan kesalahan konstruksi sejak awal yang patut diduga mengandung unsur pidana,” tegasnya.

Adapun rincian penganggaran Pasar Bangsri meliputi 2018: Pembangunan awal paket 1 dan 2 – Rp11,1 miliar, 2019: Pembangunan utama dan atap pertama – > Rp24 miliar, 2020: Penyusunan dokumen AMDAL – Rp376 juta, 2021: Lanjutan pembangunan – Rp5 miliar, 2022: Penataan halaman – Rp9,4 miliar, 2023: Lanjutan pembangunan dan atap kedua – Rp24 miliar
Total anggaran ± Rp65,3 miliar, namun hingga kini Pasar Bangsri belum dapat difungsikan secara optimal, memicu kekecewaan pedagang dan masyarakat.

Menanggapi laporan tersebut, Joko ARP pengamat tata kelola pengadaan menilai Kejaksaan Agung perlu segera mendalami seluruh tahapan proyek.
“Jika pekerjaan yang sama dianggarkan berulang dan hasilnya tidak laik fungsi, maka terdapat indikasi pelanggaran hukum serius. Tanggung jawab tidak hanya pada kontraktor, tetapi juga pejabat penandatangan dan konsultan pengawas,” ujarnya.

Ia menambahkan, dugaan persekongkolan proyek berpotensi dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, terutama jika terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi terkait penetapan tersangka dalam perkara Pasar Bangsri. Namun publik berharap Kejaksaan Agung RI menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan, dan bebas intervensi.

Kasus Pasar Bangsri kini dipandang sebagai uji konsistensi negara dalam menangani dugaan penyimpangan proyek daerah bernilai besar—apakah berhenti pada ranah administratif, atau ditelusuri hingga pidana apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum. (Tim Redaksi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *